Dewan Pers Resmi Serahkan Draf Perpres Media Berkelanjutan ke Dirjen IKP

Editor Dirjen IKP Kemenkominfo, DR Usman Kansong menerima draf Rperpres Tanggungjawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dari Ketua Dewan Pers, DR Ninik Rahayu. /visi.news/ist
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | JAKARTA—Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Naskah draf diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dan diterima oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Menurut Ninik, draf R-perpres itu diberi judul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas. Dalam proses finalisasi R-perpres tersebut, Dewan Pers telah mengundang seluruh 11 konstituen untuk membahasmateri draf media berkelanjutan tersebut. “Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.

Ia menambahkan, draf ini akan diserahkan kepada presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa. Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah disampaikan di situsweb Dewan Pers (https://s.id/1zLCk) sesuai dengan permintaan anggota konstituen yang selalu mendukung dan memperkuat kelembagaan Dewan Pers.

Adapun materi usul pokja yang tidak tertampung di draf R-perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana. Selanjutnya, untuk pembahasan R-perpres antar kementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggota –Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto— beserta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan
Pers.

Sementara itu, Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan itu akan dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antar kementerian. Usulan yang dibahas adalah draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen.
“Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar
bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.

Baca Juga :  Bangkitkan Jiwa Nasionalisme, Pelajar Cuci Sang Merah Putih Secara Massal

Selanjutnya, dia minta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers (DP). Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.

Tentang judul draf, dia mengingatkan bahwa umumnya tidak menyatakan tujuan
adanya regulasi. Meski demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal
sakral yang menjadi acuan bersama.@mpa

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Anggota DPR Indah Kurnia Berikan Edukasi Warga Tambak Rejo Terkait Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

Sab Feb 18 , 2023
Silahkan bagikanVISI.NEWS | SIDOARJO – Masyarakat harus mempunyai literasi terkait keuangan digital, salah satunya adalah lebih waspada pada investasi bodong salah satunya pada pinjaman online (Pinjol) ilegal. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota DPR RI Indah Kurnia memberikan pada masyarakat Desa Tambakrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo agar tak terjebak […]