Pada 11 Oktober 2023, Sebanyak 22 Desa di Kabupaten Bandung Gelar Pilkades Serentak

Editor Bupati Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna memimpin rapat bersama pejabat terkait Pilkades Serentak 2023, Selasa (16/5/2023). /visi.news/diskominfo
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | SOREANG – Sebanyak 22 desa yang tersebar di 17 kecamatan Kabupaten Bandung bakal melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 11 Oktober 2023.

Menghadapi pesta demokrasi di tingkat desa itu, Pemerintah Kabupaten Bandung sudah melaksanakan rapat koordinasi pimpinan terkait persiapan penetapan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2023.
“Insya Allah pada 11 Oktober 2023, kita akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2023 di 22 desa yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Bandung,” kata Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna di Soreang, Selasa (16/5/23).

Ke-22 desa itu, yakni Desa Baros (Kec. Arjasari), Desa Banjaran Wetan dan Pasirmulya (Kec. Banjaran), Desa Tegalluar (Kec. Bojongsoang), Desa Nagrak (Kec. Cangkuang), Desa Malasari (Kec. Cimaung), Desa Bumiwangi (Kec. Ciparay), Desa Ciwidey dan Panundaan (Kec. Ciwidey), Desa Sudi (Kec. Ibun), Desa Katapang (Kec. Katapang), Desa Cibeureum (Kec.Kertasari), Desa Majasetra (Kec. Majalaya), Desa Pangauban (Kec. Pacet), Desa Lamajang dan Margamekar (Kec. Pangalengan), Desa Cipaku (Kec. Paseh), Desa Mekarsari (Kec. Ciparay), Desa Indragiri (Kec. Rancabali), Desa Bojongsalam, Nanjung Mekar dan Desa Rancaekek Kulon (Kec. Rancaekek).

“Untuk pelaksanaan Pilkades serentak 2023 di Kabupaten Bandung itu, saya sebagai Bupati Bandung sudah melayangkan surat permohonan penjelasan tentang pelaksanaan pulkades oada masa tahapan pemilu 2024 kepada Bapak Menteri Dalam Negeri melalui Bapak Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Jakarta,” kata Bupati Bandung.

Terkait surat itu, imbuh Dadang, bahwa pihaknya sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri RI, yang berisi penjelasan terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.

Bupati Dadang mengatakan, point penting Surat Kemendagri Perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada masa pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, yaitu “Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan Pilkades dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Baca Juga :  Kadinsos Garut Bantah Tudingan Indikasi Penyelewengan Anggaran Program Penanganan Covid-19

Poin penting lainnya, imbuh Bupati Bandung, Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan kembali pemilihan kepala desa setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bupati/Wali Kota yang akan melaksanakan Pilkades sebelum tanggal 1 November 2023 dan yang akan menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 agar melaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Selanjutnya, dalam rangka pemilihan kepala desa, agar melakukan koordinasi dengan Forkopimda khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah.

Bupati Bandung pun mengungkapkan rencana pembiayaan Pilkades Serentak tahun 2023. “Rencana pembiayaan yang telah teranggarkan adalah Rp 5,2 miliar, dengan asumsi indeks per hak pilih adalah Rp 20.000. Perkiraan jumlah DPS (daftar pemilih sementara) sebanyak 211.500 hak pilih,” katanya.

Dadang mengatakan, perkiraan TPS (tempat pemungutan suara) diperkirakan sejumlah 518 TPS. “Pembiayaan tersebut adalah untuk surat suara dan kotak suara. Penjaringan dan penyaringan, kampanye, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium sub panitia kecamatan dan panitia pemilihan kepala desa tingkat desa. Selain itu honorarium BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai penanggungjawab, honorarium KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dan biaya pelatihan,” katanya.

Dadang mengatakan pembiayaan alat pelindung diri/prokes dapat dibiayai dari dana desa. “Biaya pengamanan Pilkades serentak terdapat di Satpol PP,” katanya.

Bupati Bandung pun mengungkapkan biaya penyelenggaraan Pilkades yang bersumber dari APBD Kabupaten Bandung. “Besaran pembiayannya sesuai dengan perencanaan panitia pemilihan diajukan permohonan kepada Bupati Bandung,” katanya.

Ia mengatakan, pengajuan besaran bantuan keuangan kepada desa untuk Pilkades disesuaikan jumlah daftar pemilih sementara (dikalikan Rp 20.000) ditambah acress 2,5 persen/daftar pemilih tetap yang diketahui camat.@alfa/*

Baca Juga :  Rektor UNS: Akibat 2 Disrupsi Besar, Tatanan Dunia Tak Bisa Dipagari Cara Lama

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pasar Sementara Belum Rampung, Relokasi Pedagang Pasar Ciparay ke TPS Ditunda

Sel Mei 16 , 2023
Silahkan bagikanVISI.NEWS | CIPARAY – Revitalisasi Pasar Tradisional Ciparay menjadi pasar modern yang seharusnya hari ini, Selasa (15/5/2023), memasuki tahap pemindahan pedagang ke Tempat Pasar Sementara (TPS) belum bisa dilakukan karena bangunan tersebut belum seluruhnya selesai. Disamping itu masih ada sebagian pedagang yang menolak revitalisasi tersebut. “Sampai hari ini tempat […]