VISI.NEWS |BANDUNG – Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Haji Kusnadi menyebutkan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 telah resmi diundangkan.
Dengan diundangkan dinilai telah berkekuatan hukum tetap untuk seterusnya dipatuhi baik oleh penyelenggara pemili ataupun calon peserta pemilu yang akan ikut berkontestasi pada 2024.
“Untuk PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik sudah diundangkan,” katanya.
Kepada VISI.NEWS, berrdasarkan dokumen salinan, baru diundangkan sebagai PKPU No 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
“PKPU ini mengatur teknis dari proses pendaftaran, verifikasi, hingga teknis penetapan partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu Serentak 2024,” ungkap Kusnadi.
Beleid ini resmi diundangkan pada Rabu kemarin (20/7) dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari an Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamongan Laoly.
“Dengan demikian maka berbagak proses tahapan pendaftaran calon peserta pemilu 2024, sudah memiliki payung hukum untuk kemudian diikuti oleh partai politik,” pungkasnya @eko