VISI.NEWS | SOREANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung hingga saat ini belum menetapkan hasil Pileg anggota DPRD Kabupaten Bandung yang terplih priode 2024-2029.
Ketua KPU Syam Zamiat Nursyamsyi menjelaskan bahwa hal itu dikarenakan masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal adanya gugatan Perselisian Hasil Perhitungan suara (PHPU).
“Ada permohonan perbaikan, tapi locus nya tidak jelas juga,” katanya, saat dikonfirmasi VISI.NEWS di Soreang. Sabtu (04/05/2024).
Pihaknya menyebutkan bahwa selama masih ada PHPU disetiap Kabupaten/Kota dan belum ada keputusan MK, artinya belum ada yang bisa ditetapkan.
“Jadi begini kalau sistem di MK dari awal putusannya nunggu sampai 30 hari, nah kemarin ada permohonan yang kita baru ketahui ini awal bulan Mei, jadi ya nunggu sampai bulan Juni 2024 selesainya,” tuturnya.
“Yang terdeteksi ada beberapa permohonan perbaikan itu diantaranya dari partai PDI-P, PPP,” imbuhnya. @gvr