Ringankan Wajib Pajak, Bupati Bandung Terbitkan Perbup Insentif Pajak Daerah

Editor Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna. /visi.news/gustav viktorizal
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | SOREANG – Untuk meringankan para wajib pajak, Bupati Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna kembali mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Insentif Pajak Daerah untuk Pemilihan Ekonomi sebagai Dampak Pasca Pandemi Covid-19.

Dalam Perbup bernomor 57 tahun 2023 itu, bupati mengungkapkan bahwa Covid 19 merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas dan produktivitas khususnya di sektor perekonomian. “Sampai saat ini dampak dari pandemi Covid 2019 masih cukup terasa, serta diikuti juga kekhawatiran atas dampak dari perang Rusia Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga energi hingga suku bunga acuan di berbagai negara, sehingga dapat mempengaruhi stabilitas dan produktivitas perekonomian masyarakat,” ungkapnya Rabu (7/6/2023).

Untuk menjaga stabilitas dan produktivitas perekonomian para wajib pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, katanya, memberikan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administratif/denda pajak.

Objek pajak yang diberikan insentif pajak tersebut, kata bupati, meliputi: PBB-P2; Pajak Hotel; Pajak Restoran, Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; dan Pajak Air Tanah.

Dalam Perbup tersebut dijelaskan bahwa PBB-P2 terdiri dari buku I, buku II, buku III, buku IV dan buku V.
PBB-P2 dalam buku I merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilainya lebih kecil atau sama dengan Rp.100.000. PBB-P2 dalam buku II merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilainya lebih besar dari Rp.100.000, sampai dengan lebih kecil atau sama dengan Rp.500.000. PBB-P2 dalam buku III merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilainya lebih besar dari Rp.500.000 sampai dengan lebih kecil atau sama dengan Rp.2.000.000. PBB-P2 dalam buku IV merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya lebih besar dari Rp.2.000.000 sampai dengan lebih kecil atau sama dengan Rp.5.000.000. PBB-P2 dalam buku V merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilainya lebih besar dari Rp.5.000.000.

Baca Juga :  Terawan: Semua Orang Harus Dianggap Positif Covid

Penghapusan saksi

Penghapusan sanksi administratif/denda PBB-P2 untuk buku I sampai dengan buku V yaitu Masa Pajak tahun 1994 sampai dengan Masa Pajak tahun 2022. Insentif PBB-P2 diberikan secara jabatan melalui sistem informasi PBB-P2 (pbb-online &, e-pbb.id) tanpa diterbitkan keputusan penghapusan sanksi administratif berupa denda PBB-P2.

“Penghapusan sanksi administratif/denda PBB-P2 diberikan apabila wajib pajak telah melakukan pembayaran tunggakan pokok PBB-P2 dalam batas waktu yang telah ditentukan. Sanksi administratif/denda PBB-P2 dihapus secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB-P2 (pbbonline) tanpa diterbitkan keputusan penghapusan sanksi administratif atas denda PBB-P2,” ungkapnya.

Pajak Lainnya

Penghapusan sanksi administratif/denda pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir dan pajak air tanah yaitu untuk masa pajak januari 2004 sampai dengan masa pajak maret 2023.

Berdasarkan pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak, sanksi administratif/denda tersebut dihapus secara otomatis Sistem Informasi Pajak (e-pad) tanpa diterbitkan keputusan penghapusan sanksi administratif atas denda jenis-jenis pajak tersebut.

Batas Waktu

Batas waktu pelaksanaan pemberian Insentif Pajak Daerah ini dari tanggal 11 Mei 2023 sampai dengan tanggal 30 September 2023.
Dalam hal wajib pajak tidak membayar pajak dalam batas waktu yang ditentukan makan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuat laporan Insentif Pajak paling lambat. tanggal 10 pada setiap bulan berikutnya atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Laporan paling sedikit memuat:
uraian mengenai pelaksanaan kebijakan pengurangan sanksi administratif, permasalahan yang dihadapi dan langkah penanganannya; rekapitulasi data, yang berisi antara lain:
tahun pajak; nomor objek pajak; jumlah nilai pokok ketetapan; jumlah besaran sanksi administratif yang ditetapkan; dan jumlah besaran sanksi administratif yang dihapuskan. Kepala Bapenda nantinya menugaskan bendahara penerimaan untuk menyesuaikan jumlah penerimaan dan jumlah piutang pajak. @alfa/*

Baca Juga :  Bupati: Wartawan Bisa Lanjutkan Pendidikan Melalui PGRI untuk Jenjang Sarjana

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Setelah Absen 46 Tahun, Wanita Saudi 70 Tahun ini Raih Gelar Sarjana

Rab Jun 7 , 2023
Silahkan bagikanVISI.NEWS | RIYADH – “Harapan hilang tetapi saya mendapatkannya kembali. Momen kelulusan dan penghormatan saya di mimbar di Universitas Imam Abdul Rahman Bin Faisal sangat mengesankan dan berkesan karena datang setelah penantian panjang selama lebih dari 46 tahun, ” kata Salwa Al-Omani, seorang wanita Saudi berusia 70 tahun, dikutip […]